Kabur dan Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Pemuda 22 Tahun di Siantar Diamankan Polisi
Seorang pemuda berinisial FP diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar akibat kabur setelah menghamili pacarnya.
"Korban mengaku kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020,” ungkap Edi perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Dari pengakuan korban, ia dibawa menginap oleh FP di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca juga: Siaga Demo Buruh, Polres Jaksel Kerahkan 1.500 Personel Amankan Titik Perbatasan dan Objek Vital
Edi melanjutkan, dari situ korban dan orangtua HRS pun datang ke Polres Pematangsiantar dan membuat pengaduan.
"Saat membuat pengaduan remaja itu sudah hamil 7 bulan."
"Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Edi lagi.
Pelaku Diamankan di Rumah
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan FP di kediamannya, pada Rabu (21/10/2020) siang.
Kediaman FP berada di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Baca juga: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Duka Gontor Duka Bangsa Indonesia
Pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar saat sedang duduk di kedai milik orang tuanya.
“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di kedai jualan orang tuanya,” tutup Edi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, FP Akhirnya Diamankan Reskrim Polres Siantar
