Penangkapan Komplotan Penodong

Pengakuan Kapten, Remaja yang Pimpin Komplotan Penodong Terminal Tanjung Priok

Komplotan penodong Terminal Bus Tanjung Priok dipimpin remaja tanggung berinisial MRR alias Kapten.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
MRR alias Kapten, remaja yang pimpin komplotan penidong di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Saat ini, polisi masih mengejar para pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan ini.

Modus pelaku

MRR alias Kapten (kanan) dan DS, pelaku penodongan yang biasa beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MRR alias Kapten (kanan) dan DS, pelaku penodongan yang biasa beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang biasa beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebanyak dua orang pelaku berinisial MRR dan DS diringkus usai menodong serta merampas barang berharga dari korbannya, Bahrudin (36), pada Rabu (14/10/2020) petang silam.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto menjelaskan, kejadian penodongan ini berawal saat Bahrudin baru saja mengantar kerabatnya ke terminal tersebut.

Setelah kerabatnya naik bus, korban kemudian hendak beranjak pulang.

Namun, ketika Bahrudin belum keluar dari area terminal, pelaku MRR menghampirinya dan meminta uang.

"Setelah berada di area terminal, korban dihampiri MRR alias Kapten dengan modus meminta uang Rp 2.000," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020).

Rupanya, rekan-rekan MRR yang merupakan sesama penodong telah memantau korban dari jauh.

Usai korban memberikan uang kepada MRR, mereka langsung menyergap korban dan melancarkan aksinya.

Delapan orang anggota penodong ini juga menggeledah badan serta mengancam Bahrudin dengan senjata tajam.

Akibat penodongan ini, Bahrudin kehilangan ponselnya serta uang tunai dari saku celananya sebesar Rp 55.000.

"Para pelaku kita tangkap setelah sempat melarikan diri. Kita melakukan pengejaran ke sekitar terminal dan menangkap MRR serta DS," kata Hadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang dipakai kedua pelaku untuk beraksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved