Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu Ditangani Polda Jawa Barat

Polda Jabar dikabarkan kembali menetapkan status tersangka kepada Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Herudin
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramahnya diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAKARTA.COM, - Polda Jawa Barat dikabarkan kembali menetapkan status tersangka kepada Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

Tonton Juga

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan ters‎angka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.

Baca juga: Hokage Naruto Benarkah Mati? Simak Jadwal dan Spoiler Manga Boruto Chapter 52

Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur.

Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020)
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.

Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.

Tonton Juga

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Putusan itu dikeluarkan Senin (12/10/2020).

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar.

Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

Baca juga: Indonesia Turut Meriahkan IFLC dalam Menyampaikan Pesan Perdamaian dan Persaudaraan

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Tonton Juga

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga."

"Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."

"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput."

"Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Baca juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Era 90: Menghitung Hari - Krisdayanti

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan."

"Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Baca juga: Rambut Bahar bin Smith Dipotong:  Ini Penjelasan dan Klarifikasi tentang Kabar Pemukulan

Baca juga: Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Alasan Keamanan, Ada Kejadian di Gunung Sindur

Baca juga: Antisipasi Begal Sepeda, DPRD DKI Minta Anies Baswedan Perbanyak CCTV

Dalam kasus ini Habib Bahar juga menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul: BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved