Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang lulus seleksi memilih mengundurkan diri. Apakah ada sanksi dan menambah formasi kosong?

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar.

Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.

"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14.

"Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.

Penjelasan BKN

Mengenai pertanyaan tersebut, dilansir dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS memberikan penjelasan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya," kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved