Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang lulus seleksi memilih mengundurkan diri. Apakah ada sanksi dan menambah formasi kosong?
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).