Satpol PP Didemo FPI saat Copot Baliho Habib Rizieq, Mayjen Dudung Abdurachman Gemas: Lah Dia Siapa?

Dudung Abdurachman menceritakan awal mengapa personelnya bisa turun tangan mencopot baliho dan spanduk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Indah / Tribun Jakarta
Pangdam Jaya Majyen TNI Dudung Abdurachman bersama tim Tribunnews di Makodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020) 

"Ini negara hukum," tegas Dudung Abdurachman.

"Kita akan berikan himbauan tentang hukum yang berlaku, bukan hukumnnya dia," imbuhnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Bercanda Ingin Tidur dan Jadikan Sosok Ini Istri Kedua, Nagita Slavina Santai: Boleh

Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Haris Azhar Singgung Masa Lalu: TNI Ikut dalam Kehidupan Sosial

Pada Jumat (20/11/2020), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui bahwa ia memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Di mata Dudung Abdurachman pemasangan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab itu tanpa izin.

TONTON JUGA

Dudung Abdurachman kemudian mengatakan, awalnya, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho itu. Maka, TNI pun turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Aksi turun tangan TNI itu ternyata malah menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk dari Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar.

Mulanya Haris Azhar menegaskan apa yang diperintahkan Pangdam Jaya tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap di Hotel Kawasan Jakut Ada Barang Bukti Sabu, Begini Proses Penangkapannya

TONTON JUGA

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Petang TV One, pada Minggu (22/11/2020).

"Kalau sesuai tupoksi ya tidak," ucap Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar yang memiliki wewenang untuk membereskan baliho dan spanduk tak berizin adalah Satpol PP setempat.

Baca juga: Bahas TNI Copot Baliho Rizieq, Sudjiwo Tedjo Tak Masalah Dicaci: IQ-mu Nyangka Kubela Ormas Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved