BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap 5 Sudah Cair, Ini Penjelasan Untuk Rekening BCA hingga Mandiri
Pemerintah sudah mencairkan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji untuk karyawan swasta gelombang kedua.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah sudah mencairkan bantuan langsung tunai ( BLT) subsidi gaji untuk karyawan swasta gelombang kedua tahap 5 pada Selasa (24/11/2020) malam.
Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua tahap kelima ini dicairkan dengan ditransfer secara langsung ke rekening penerima lewat bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan Bank swasta lainnya.
Namun belum semua karyawan swasta menerima BLT subsidi gaji gelombang kedua tahap kelima ini.
TONTON JUGA:
Dalam Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker pagi ini Rabu (25/11/2020) sejumlah pemilik rekening Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan bank swasta mengeluh belum terima transfer.
Baca juga: Jelang CPNS 2021 Bulan Maret, Simak Formasi Minim Peminat
Baca juga: Enaknya Daftar CPNS 2021 Jalur Cumlaude: Tanpa Passing Grade, Saingannya Sedikit
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
Baca juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji? Begini Cara Buat Pengaduan ke Kemnaker, Bisa Lewat WhatsApp
Padahal pada penyaluran BLT Karyawan Gelombang 1, sejumlah pemilik rekening tersebut mendapatkan transfer pada tahap awal, misalnya tahap 1, 2, atau tahap 3.
Mengenai masih adanya karyawan yang belum menerima BLT karyawan gelombang kedua ini, Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.
Penyebab yang pertama adalah karena BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.
Penyebab kedua BLT karyawan belum cair ini karena pemerintah melakukan pemadaman data.
Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.