Polisi Panggil Habib Rizieq

Tak Penuhi Panggilan Pertama Penyidik, Polisi Sebut Alasan Rizieq Shihab Tidak Wajar

Polisi menyebut Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas tidak memberikan alasan yang wajar

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui pada Rabu (2/12/2020). 

Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, yakni Muhammad Hanif Alatas.

"Untuk jadwal besok itu ada tiga yang kita jadwal pemanggilan juga. Mudah mudahan dengan yang panitia juga bisa hadir dalam pemeriksaan," tutur Yusri.

"Pertama adalah biro hukumnya dari FPI, kedua menantu dari MRS inisial adalah HA, kemudian yang ketiga adalah MRS," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa lima orang saksi pada hari ini.

Kelimanya adalah Camat Petamburan, Ketua RW, Ketua RT, sekuriti, dan panitia acara. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sementara ini masih berlangsung pemeriksaan," ujar Yusri.

Dari kelima saksi yang dipanggil, lanjut Yusri, hanya panitia acara yang berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Panitianya inisial HU karena masih ada acara keluarga, minta diundur waktu pemeriksaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita atur untuk pemanggilannya," ucap dia.

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Respon FPI

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal dipanggil polisi pada Selasa 1 Desember 2020.

Pemanggilan dilakukan setelah Polda Metro Jaya memastikan ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bahkan penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (27/11/2020).

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Polisi Tegaskan Satgas Covid-19 Laporkan Dirut RS UMMI ke Polisi Soal Swab Rizieq Tak Bisa Dicabut

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved