BLT Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah Segera Cair, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mengeceknya

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji bagi guru honorer sebesar RP 1,8 juta.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. BLT subsidi gaji untuk guru madrasah honorer segera cair. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi guru madrasah honorer atau non-PNS!

Kementerian Agama ( Kemenag) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Dilansir laman Kemenag, Senin (7/12/2020), rencananya BSU akan dicairkan mulai 11 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020.

Adapun penerima bantuan terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di Sekolah Umum yang totalnya mencapai 636.381 guru.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Lantas apa saja kriteria penerima BLT guru madrasah dari Kemenag?

Baca juga: Cair Akhir November! Kemenag Beri Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah Non-PNS, Langsung Masuk Rekening

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,

3. Bukan penerima program pra kerja,

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

Baca juga: Tak Lagi Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, Ini Sederet Aturan Baru di Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bawa Alat Tulis Sendiri

Baca juga: Ini Daftar Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved