Antisipasi Virus Corona di DKI

Luhut Minta WFH 75 Persen, Gubernur Anies Hanya Batasi Operasional Kantor Sampai Pukul 19.00 WIB

Demi mencegah penularan Covid-19 saat masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di acara Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Pulogebang, Selasa (10/7/2018). 

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ucap dia. 

Dalam konteks urban/perkotaan, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Luhut mengatakan, wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes swab PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Kemudian, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan tes cepat antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ucap Luhut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved