Pilkada Kota Tangsel

Mata Merah, Alotnya Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berujung Penolakan Saksi dan Rencana Gugatan ke MK

Hujan interupsi datang dari saksi pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

|
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota Pilkada Tangsel 2020 di Hotel Grand Zurry, Serpong, Rabu (16/12/2020). 

Usai rapat, Drajat Soemarsono, Politikus PDI Perjuangan, perwakilan saksi paslon 1, memberikan keterangan kepada awak media. 

"Yang paling fatal itu adalah kertas suara yang dihanguskan tanpa sepengetahuan kita. Dan itu menjadi catatan penting. Apa lagi berita acaranya tidak sampai kepada kami."

"Bahkan tadi Ketua KPU Pak Mujahid mengatakan, penghapusan surat suara itu disampaikan kepada kita, akhirnya itu ditarik lagi, itukan suatu kebohongan dalam suatu rapat," ujar Drajat

Sejumlah kejanggalan juga diungkapkan Drajat yang menjadi bahan interupsinya di rapat yang berlangsung berlarut-larut itu.

"Proses dari awal sampai pleno hari ini itu, banyak kejanggalan-kejanggalan, banyak rekapitulasi-rekapitulasi yang butuh perbaikan butuh kecermatan. Terbukti bahwa apa yang kita katakan itu dibenarkan Bawaslu juga KPU terkait dengan administrasi rekapitulasi, perbaikan-perbaikan itu," ujarnya. 

Dengan segala argumentasinya, Drajat tegas menyatakan Pilkada Tangsel belum selesai.

"Jadi belum ada pemenang di Pilkada Kota Tangerang Selatan ini sampai dengan hari ini," tegasnya. 

Pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah pasti (ajukan gugatan ke MK), kami garansi bahwa pasangan nomor 1, akan melakukan, proses Pilkada ini belum selesai pada tataran pleno hari ini, akan kita lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya. 

Gugatan ke MK dinyatakan Drajat berdasarkan temuan tim paslon 1 bahwa terjadi sejumlah kecurangan selama proses pesta demokrasi itu berlangsung. 

Hari Kedua Rapat

Hari Kedua, Kamis (17/12/2020), rapat dimulai pukul 09.00 WIB. 

Kali ini, sidang berlangsung lancar, hanya 40 menit langsung ditutup.

Dinamika lagi-lagi diwarnai oleh sanggahan saksi paslon 1. Mereka menolak menandatangani hasil penetapan rekapitulasi. 

"Pleno Alhamdulillah kita mulai kemarin ya Hari Rabu dan hari ini, jam 09.40 WIB kita sudah bisa menetapkan perolehan hasil dari rapat terbuka rekapitulasi pemilihan wali kita dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020," ujar Pelaksana tugas KPU Tangsel, M. Taufiq MZ.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved