Pilkada Kota Tangsel
Mata Merah, Alotnya Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berujung Penolakan Saksi dan Rencana Gugatan ke MK
Hujan interupsi datang dari saksi pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Taufiq mengungkapkan, total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, Benyamin-Pilar mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.
Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 3, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.
Taufiq mengungkapkan, saksi paslon 1 tidak mau menandatangani hasil penetapan suara tersebut.
"Rapat berjalan baik dan seluruhnya menerima kecuali saksi pasangan calon nomor urut 1, tidak menandatangani."
"Tentu itu hak ya meskipun penandatanganan saksi tidak mempengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," paparnya.
Kendatipun begitu, Taufiq menyatakan bahwa ketetapan tetap tidak akan berubah.
Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Suara Benyamin-Pilar Tertinggi di Pilkada Tangsel, Paslon 1 Tak Mau Tanda Tangan
Baca juga: Saksi Muhamad-Saraswati Interupsi Berkali-kali, Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berlangsung Alot
Terkait alasan menolak menandatangani hasil suara, pihak paslon nomor 1 mempermasalahkan sejumlah proses administrasi dan hal di luar proses rekapitulasi, seperti dugaan politik uang dan netralitas ASN.
"Alasannya bahwa tidak menerima proses terkait administrasi maupun telah disampaikan di forum itu terkait netralitas ASN, money politics dan seterusnya, tentu itu ranah yang lain," pungkasnya.
Setelah pleno itu, Benyamin-Pilar belum sepenuhnya resmi menjadi pimpinan Tangsel. Masih ada rantan waktu untuk paslon lain menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi sampai tiga hari kerja setelah pleno, Selasa (22/12/2020).