Tembak Kucing Hingga Tewas, Warga Rawamangun Dilaporkan ke Polisi
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD), Sani Kurniawan mengatakan SO diduga menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Seorang warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung berinisial SO dilaporkan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur karena menganiaya hewan.
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD), Sani Kurniawan mengatakan SO diduga menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III menggunakan senapan angin.
"Satu kucing di antaranya mati, sementara satu lainnya selamat dan sekarang masih dalam perawatan. Kejadiannya tanggal 9 Desember 2020," kata Sani di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Merujuk keterangan warga yang melihat kejadian lalu disampaikan ke ISKD, SO menembak kucing dari lantai dua rumahnya beberapa kali.
Tiga peluru di antaranya bersarang pada bagian kaki dan dagu satu kucing yang berhasil selamat dan kini dalam perawatan oleh ISKD.
"Kalau berdasar hasil pemeriksaan dokter dan dilihat dari lintasan pelurunya. Ini tembakan pertama di bagian kaki, jadi memang mengincar melumpuhkan gerak kucing dulu," ujarnya.

Masih berdasar keterangan warga, termasuk tetangga SO, Sani menuturkan sepanjang tahun 2020 pelaku sudah beberapa kali berbuat serupa.
Menurutnya warga di sekitar rumah SO sudah mencoba melaporkan kasus ke ketua RT/RW setempat agar pelaku ditegur, namun upaya gagal.
"Sudah ada enam kucing yang mati ditembak pelaku. Pelaku ini seorang pengusaha, makannya kita enggak mau mediasi. Langsung bikin laporan, karena pelaku ini dari kalangan berpendidikan," tuturnya.
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengatakan dalam laporan yang sudah diterima Satreskrim Polrestro Jakarta Timur itu pihaknya melampirkan sejumlah bukti penganiayaan.
Di antaranya tiga proyektil yang dikeluarkan dokter hewan dari satu kucing berikut hasil pemeriksaan, dan foto-foto kucing korban penembakan SO.
"Untuk rekaman CCTV nanti menyusul. Kalau berdasar keterangan sementara warga pelaku ini memang tidak suka sama kucing atau hewan sehingga menembak," kata Doni.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur SO disangkakan melakukan tindak pidana pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Baca juga: Polisi Pastikan 2 Anggota Terluka saat Gesekan dengan Massa Aksi 1812 di Medan Merdeka Selatan
Baca juga: Diduga Terpeleset, Lansia Pencari Rumput Hilang Tercebur di Aliran Kali Ciliwung
Baca juga: Polisi Amankan 155 Orang Ingin Ikut Aksi 1812, Ada yang Bawa Ganja Hingga Senjata Tajam
Tapi pihaknya berharap penyelidik juga menjerat SO dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
"Kita membuat laporan ini juga untuk melindungi lingkungan. Bukan enggak mungkin kalau terus dibiarkan pelaku nantinya melukai orang. Dalam banyak kasus serial killer pelaku awalnya menganiaya hewan lalu orang," ujarnya.