Virus Corona di Indonesia
Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Berbasis Swab Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000
Tarif rapid test antigen berbasis swab, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000.
Diketahui, untuk penumpang kereta api dikenakan tarif rapid test di stasiun untuk yakni sebesar Rp 85 ribu.
Selain diharuskan membayar tarif rapid test di stasiun Rp 85 ribu, para penumpang kereta juga harus memenuhi syarat rapid test.
Untuk tahap awalnya saat ini, dimulai pelaksanaan rapid test covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mekanisme Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Selanjutnya, secara bertahap bisa dilakukan di 12 stasiun lainnya.
Calon penumpang yang belum melakukan rapid test, maka dapat melakukan tes di stasiun.
Penyelenggaraan rapid test di stasiun merupakan kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Adapun tarif rapid test di stasiun dikenakan biaya Rp 85.000.
Apa yang harus diperhatikan jika ingin melakukan rapid test di stasiun?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jika melakukan tes di hari keberangkatan, sebaiknya datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.
“Kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).
Pelayanan rapid test di stasiun berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Jika calon penumpang menggunakan kereta api dengan jadwal pagi hari, maka sebaiknya melakukan rapid test sehari sebelumnya.
Joni mengatakan, tidak ada ketentuan berapa hari sebelum keberangkatan calon penumpang harus melakukan rapid test.
Yang perlu diingat, jangka waktu rapid test adalah 14 hari.
Hasil rapid test bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali.