Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Berbasis Swab Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Tarif rapid test antigen berbasis swab, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Layanan PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3, Rabu (16/12/2020). 

Adapun harga rapid testnya sebesar Rp 85.000.

"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru"

"Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya" kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB.

Adapun ke-12 stasiun tersebut yaitu

- Stasiun Gambir

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

- Stasiun Yogyakarta

- Stasiun Solo Balapan

- Stasiun Madiun

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Malang

Didiek menyampaikan, pada tahap awal, layanan rapid test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen.

Sedangkan untuk stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakannya.

Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun-stasiun tersebut harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

"Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat, dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ujar Didiek.

Untuk informasi tentang layanan rapid test di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, sosial media KAI 121, dan humas@kai.id.

Syarat penumpang KA jarak jauh

Adapun syarat penumpang KA jarak jauh secara umum sebagai berikut.

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya, PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya... dan Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved