Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen Berbasis Swab Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Tarif rapid test antigen berbasis swab, Pemerintah resmi menetapkan batas maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Layanan PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3, Rabu (16/12/2020). 

“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari"

"Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” ujar dia.

Syarat rapid test di stasiun

Apa saja syarat bagi mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun?

Syaratnya, penumpang hanya perlu menunjukkan tiket atau kode booking tiket KA jarak jauh.

“Misal, 3 hari lagi mau berangkat, tapi mau rapid-nya sekarang, bisa. Syaratnya, menunjukkan kode booking pemesanan tersebut bahwa mereka sudah melakukan pemesanan kereta api,” kata Joni.

Ia mengimbau, mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun sebelum naik kereta api, agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Pihak KAI akan menempatkan petugas untuk memastikan antrean sesuai aturan jaga jarak.

KAI juga sudah mempersiapkan marka untuk memastikan protokol jaga jarak terpenuhi.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

Joni mengatakan, PT KAI telah menerapkan beberapa protokol kesehatan di antaranya pengecekan suhu sebelum berangkat dan setiap 3 jam sekali di atas kereta.

Selain itu, disediakan face shield gratis bagi penumpang.

Daftar Stasiun Layani Rapid Test

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan rapid test Covid-19 mulai Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

Fasilitas ini merupakan kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di mana rapid test jadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved