Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang, 49 Ribu Eximer di Tangerang Siap Edar Saat Pesta Tahun Baru
Dari penggerebekan itu, Polsek Cipondoh mendapati barang bukti sejumlah 48 ribu butir obat jenis eximer dari dua tersangka KR dan NR.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Sementara, tersangka KR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak ikut campur dalam urusan produki obat golongan G tersebut.
Baca juga: Sedang Bimtek di Semarang, Anggota Komisi B DPRD DKI Terpapar Covid-19
Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Polres Jaksel Siapkan 10 Pos Pengamanan, Sediakan Tes Rapid
Baca juga: Beberapa Keunggulan Macbook Air, Cocok Untuk Kerja Seharian Atau Mengedit Konten
Beralasan untuk menyabung hidup keluarganya dan mengisi perut.
"Saya enggak tahu apa-apa Pak cuma untuk cari nafkah sama keluarga. Lagi puka cuma kurir saja pak sama jagain barang saja," kata KR.
Kedua tersangka KR dan NR pun sudah diamankan di hotel prodeo Polsek Cipondoh dan disangkakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.