Seorang Anggota Akatsuki 2018, Kelompok Begal Sadis di Bekasi Utara Masih Buron
Polres Metro Bekasi Kota masih memburu satu anggota geng Akatsuki 2018, komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," ujarnya.
Namakan diri kelompok Akatsuki 2018
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menakan diri sebagai geng Akatsuki 2018.
"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, kelompok Akatasuki 2018 tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian begal motor.
Baca juga: Bacok Korban Hingga Tewas, Komplotan Begal Sadis di Bekasi Utara Dicokok Polisi
Tetapi, kelompok yang terdiri dari pemuda dan remaha belasan tahun ini kerap melancarkan aksi tawuran.
"Aktivitas mereka ada tawuran juga, kalau memang ada sasaran yang memungkinkan mereka dapat melakukan kejahatan seperti curas (pencurian dengan kekerasan)," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap membuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.
"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudiam juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kejadian ini kata dia, pertama kali dikerahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.