Tewaskan Remaja di Bekasi Utara, Kelompok Akatsuki 2018 Tenggak Miras Sampai Mabuk Sebelum Beraksi
pelaku begal sadis yang menewaskan seorang remaja di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara sempat mabuk-mabukan sebelum beraksi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudiam juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kejadian ini kata dia, pertama kali dikerahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," ujarnya.
Dicokok polisi
Komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berjumlah tujuh orang.
"Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas (pencurian dengan kekerasan), berikut 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah senjata tajam berupa celurit," kata Wijonarko, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.
Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.
Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.
Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25), diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," terang dia.
Sebagai rincian, ketujuh tersangka yakni Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Wijonarko menambahkan, ketujuh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketujuhnya diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumuran hidup.
"Kita masih terus kembangkan, tidak menutup memungkinkan ada tambahan pelaku lain, untuk yang sudah ditangkap sebagian masih dibawah umur, tapi tetap akan kita proses sesuai udang-udang yang berlaku," tegasnya.