Ayah dan Anak Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Sebelumnya Korban Dicecoki Pil Anjing Gila
Ironisnya, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku lebih dahulu mencekoki korban dengan pil anjing gila.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Mereka takut, korban akhirnya terpaksa mengikuti apa keinginan pelaku. Sehingga terjadilah persetubuhan itu,” terang AKP Vicky.
Pasca menerima laporan ini, AKP Vicky mengaku telah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Demikian juga dengan korban, akan menjalani visum untuk memperkuat alat bukti.
“Nomor telepon terduga pelaku juga sudah kami kantongi untuk diperiksa. Karena foto milik korban itu sempat dijadikan status oleh pelaku," kata dia.
"Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga bisa terjerat UU ITE. Ini kan baru laporan awal, akan kami selidiki dulu,” tutupnya.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Layanan Keimigrasian WNA Berada di Dalam Kampus Tangerang
Baca juga: Pembuatan Paspor di Tangerang Turun Hampir 60 Persen Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Petugas Kebersihan di Kramat Jati jadi Korban Pencurian, Uang dan Ponsel Raib Digondol Maling
Polisi tetapkan RR sebagai tersangka
Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polres Buleleng untuk mengungkap kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng.
Pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR (19).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi pada Senin (28/12/2020) mengatakan, RR ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Saat ditangkap, RR langsung mengakui perbuatannya, yang telah merudapaksa korban KY disebuah penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (24/12/2020) lalu.
"Saat melakukan olah TKP, kami sempat memerika rekaman CCTV. Memang terlihat pelaku datang ke penginapan itu."
"Akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya Minggu kemarin, dan langsung mengakui perbuatanya," kata dia.
"Per Senin ini, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk lebih lengkapnya nanti lah akan kami sampaikan saat rilis," singkat AKP Vicky.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Pil Anjing Gila, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pria, 2 di Antaranya Ayah dan Anak"