Ratusan Miras Ilegal di Cipondoh Tangerang Digerebek Petugas, Berikut Deretan Mereknya

Dari data yang didapatkan, berikut TribunJakarta.com, berhasil menghimpun secara detail merek miras impor ilegal yang diamankan petugas

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Jajaran Polsek Cipondoh berhasil menggerebek sebuah gudang yang menyimpan ratusan minuman keras alias miras dari berbagai merek impor untuk malam tahun baru, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Belakangan ini Polsek Cipondoh berhasil mengungkap keberadaan gudang yang berisi ratusan minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek impor di Kota Tangerang.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (14/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Cipondoh berhasil mengamankan setidaknya 151 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek impor.

Dari data yang didapatkan, berikut TribunJakarta.com, berhasil menghimpun secara detail merek miras impor ilegal yang diamankan petugas

1. 32 botol merek Black Label.
2. 46 botol merek Red Label.
3. 17 botol merek Baileys.
4. 5 botol merek Contrue.
5. 4 botol merek Grey Goose.
6. 4 botol merek The Macallan.
7. 28 botol merek Chivas Regal.
8. 6 botol merek Absolut Vodka.
9. 2 botol merek Martell.
10. 1 botol merek Southen Comfort.
11. 2 botol merek Jim Beam.
12. 1 botol merek Bols.
13. 3 botol merek Cirol.

"Total yang berhasil kami amankan ada 151 botol dari berbagai macam merek impor yang ilegal," kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 151 Miras Impor Berbagai Merek Disimpan di Gudang Tangerang, Asli Atau Oplosan?

Baca juga: Gudang Miras Impor Ilegal Digerebek di Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Untuk Tahun Baru Disita

Baca juga: Kesal Warungnya Dirazia, Perempuan Ini Banting Botol Miras Depan Petugas Pol PP di Ciracas

Ratusan merek minuman keras tersebut didapati dari tersangka HK yang menjadi otak distribusi minuman keras impor ilegal tersebut.

Menurut Maulana, ratusan minuman keras ilegal tersebut sudah dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2021.

"Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk pesta malam tahun baru nanti," ucap Maulana.

Dari pantauan langsung di lokasi, bermacam-macam merek botol tersebut tampak tersegel dan terbungkus rapi.

Namun, Maulana belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.

"Untuk ori atau oplosan kami belum bisa memastikan nanti biar saksi ahli yang memeriksa dan menentukan," ungkap Maulana.

Tersangka kini sudah mendekap di balik jeruji besi Polsek Cipondoh dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," tegas Maulana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved