Istri Keluar Rumah, Pria Ini Rudapaksa Anaknya Lebih 20 Kali Modus Belikan HP Main Game Bareng

HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Pemuda Tega Rudapaksa Siswi SMP

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Seorang pemuda tega merudapaksa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Awalnya, pelaku mengajak korban pergi dengan menumpang mobil angkutan umum.

Kemudian pelaku mengajak korban bermalam di hotel.

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap pemuda berinisial TR (20), warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.

Pemuda ini diduga merudapaksa pacarnya, seorang pelajar salah satu sekolah menengah pertama berinisial A (13), di salah satu losmen Kota Binjai, Sumatera Utara pada 20 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, awalnya pemuda dan siswi SMP itu berangkat dari Aceh Utara ke Binjai dengan menumpang mobil angkutan umum.

Kemudian mereka bermalam di hotel. Selama menginap di hotel itulah si pemuda merudapaksa anak bawah umur itu.

Dua hari kemudian korban pulang ke rumah orangtuanya di Aceh Utara pada 22 Desember 2020, dengan diantar kakak kandungnya.

"Setelah tiba di rumah, korban diinterogasi orangtuanya ke mana saja (selama ini), bersama siapa dan apa yang terjadi. Korban mengaku telah dirudapaksa,” kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan saat Amankan Maling yang Nyaris Dibakar Massa

Baca juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Kecelakaan Beruntun: Belum Sadarkan Diri, Alami Luka Parah di Kepala

Baca juga: Taati Jam Operasional Restoran, Dua Pegawai Hotel Dikeroyok 7 Tamu Gara-gara Tak Bisa Pesan Minuman

Baru pada 23 Desember 2020, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.

“Setelah mengambil keterangan korban dan barang bukti lainnya, polisi langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya."

"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nawawi.

Pelaku, lanjut Nawawi, dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 KUHP.

“Kasus ini segera kita lengkapi berkasnya seterusnya kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan dan persidangan,” pungkas AKP Nawawi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved