Istri Keluar Rumah, Pria Ini Rudapaksa Anaknya Lebih 20 Kali Modus Belikan HP Main Game Bareng

HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. HJ (45) seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 24 kali di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Gadis SMP di Tangerang Digilir 8 Orang

Senjata tajam yang digunakan AM untuk mengancam MAP untuk diperkosa berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (1/12/2021).
Senjata tajam yang digunakan AM untuk mengancam MAP untuk diperkosa berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Sungguh Bengis dan hilang akal sehat kelakuan delapan pria di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bak kesurupan setan, delapan pria tersebut perkosa seorang gadis belia berumur 16 tahun di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Adalah MAP (16) seorang pelajar SMP digilir secara paksa oleh delapan pria di semak-semak pada Rabu (2/12/2020) malam.

"Para pelaku ini memerkosa korban yang masih di bawah umur secara bergiliran di Teluknaga, enam dari delapan sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (1/1/2021).

Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19).

Sementara dua orang yang masih buron diketahui bernama Tobing dan Ajay.

"Bahkan salah satu dari tersangka ini berumur 40 tahun tega menyutubuhi anak di bawah umur," sambung Sugeng.

Kebengisan kedelapan tersangka ternyata tidak berhenti di situ saja.

Nyatanya, pelaku utama yang pertama kali merudapaksa MAP yakni AM memaksa untuk berhubungan badan sambil menodongkan senjata tajam berbentuk pedang panjang.

Sehingga membuat AM tidak berdaya lantaran akan diancam dibunuh bila tidak menuruti nafsu bejat AM.

"Tersangka pertama itu menggunakan senjata tajam pedang yang sudah berkarat untuk mengancam korbannya. Diancam akan dibunuh," jelas Sugeng.

Para pelaku kini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan didalami oleh kepolisian.

Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak. (TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Ayah di Ogan Ilir 24 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Modus Belikan HP dan Ajak Main Game Bareng, 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved