Buntut Kerusuhan di Gedung Capitol, Akun FB dan Instagram Donald Trump Dikunci 24 Jam

Facebook mengunci halaman Facebook Presiden AS Donald Trump selama 24 jam karena melakukan pelanggaran

Editor: Erik Sinaga
U.S. Embassy & Consulates in France
Donald Trump 

TRIBUNJAKARTA.COM- Facebook mengunci halaman Facebook Presiden AS Donald Trump selama 24 jam.

Selama kurun waktu tersebut, admin halaman Donald Trump tidak bisa mengunggah kiriman apapun.

Facebook menilai halaman Facebook Donald Trump telah melakukan pelanggaran kebijakan.

"Kami dikejutkan dengan kekerasan yang terjadi di Capitol hari ini. Kami memperlakukan kejadian ini sebagai keadaan darurat," tulis Facebook, seperti dihimpun KompasTekno dalam blog resmi perusahaan.

Sebagai informasi, kericuhan sempat pecah di gedung senat di Washington DC, AS, Rabu (6/1/2021) waktu AS atau Kamis (7/1/2021) dini hari WIB. Pengunjuk rasa yang berasal dari pendukung Trump merangsek ke gedung Capitol.

Tidak hanya Facebook, Instagram juga mengunci akun Donald Trump. CEO Instagram, Adam Mosseri mengumumkan hal itu di Twitter.

"Kami mengunci akun Instagram Presiden Donald Trump selama 24 jam juga," tulis Adam sembari me-retweet pengumuman dari Facebook.

Facebook juga melakukan beberapa tindakan terkait kericuhan yang terjadi di Washington DC. Beberapa konten yang mendukung tindak kekerasan dihapus.

Pendukung Presiden Donald Trump berkumpul di luar Gedung Kongres AS, Rabu, 6 Januari 2021, di Washington.
Pendukung Presiden Donald Trump berkumpul di luar Gedung Kongres AS, Rabu, 6 Januari 2021, di Washington. (AP PHOTO/ SHAFKAT ANOWAR)

Seperti ajakan membawa senjata ke beberapa lokasi di seantero Amerika Serikat. Begitu pula dengan foto dan video para demonstran di Capitol.

"Di tahap ini, mereka menunjukkan promosi aktivitas kriminal yang melanggar kebijakan kami," tulis Facebook.

Facebook dan Instagram juga telah menghapus video di akun Donald Trump terkait unjuk rasa di Capitol. Ke depannya, Facebook mengatakan akan memperbarui label unggahan di seluruh platformnya

Unggahan yang disasar adalah yang mencoba mendelegitimasi hasil pemilu AS.

Label baru nanti yang akan disematkan Facebook berbunyi, "Joe Biden telah terpilih sebagai Presiden dengan hasil yang sah oleh seluruh 50 negara bagian. AS memiliki undang-undang, prosedur, dan institusi yang didirikan untuk memastikan pemindahan kekuasaan secara damai setelah pemilu".

Facebook juga akan melakukan beberapa langkah tambahan untuk memperketat unggahan di platformnya. Seperti meminta admin grup untuk memoderasi postingan sebelum diunggah.

Komentar di grup yang mengandung ujaran kebencian dan kekerasan akan dihapus secara otomatis. Facebook juga akan menurunkan konten yang terindikasi melanggar aturannya, menggunakan mesin kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: Kritik Keras Menghujani Donald Trump Terkait Demo di Gedung Capitol yang Tewaskan 1 Orang

Baca juga: Presiden Donald Trump Terancam Kehilangan Akun Twitter, Kicauannya Bikin Rusuh

Baca juga: Kabupaten Tangerang Tunggu Keputusan Gubernur Banten Soal Pengetatan PSBB

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved