Cara Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp750 Ribu per 3 Bulan, Catat Syarat Lengkapnya di Sini!

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Shutterstock via Kompas
Cara Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp750 Ribu per 3 Bulan 

- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp 498.000 per 3 bulan

- Penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per 3 bulan

- Lanjut usia : Rp 600.000 per 3 bulan

Namun, dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak mendapatkan bantuan.

Apa saja syarat dan cara mendatar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara daftar PKH 2021:

  1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

  1. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

  1. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

  1. Data lengkap dan syarat sudah valid
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved