Ini Motif Pengelola Diskon Tiket Waterboom Lippo Cikarang Jadi Rp10 Ribu Hingga Sebabkan Kerumunan

Promo tiket murah Rp10 ribu yang dihadirkan pengelola Waterbom Lippo Cikarang menuai masalah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Humas Polres Bekasi
Polisi memasang police line di area pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang pasca viral pengunjung membludak. Pemasangan ini dilakukan sebagai bentuk penyegelan, Senin (11/1/2021). 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang masuk dalam pelanggaran undang-undang (UU) kekarantinaan kesehatan.

Hendra menjelaskan, dari penyelidikan sementara, pihaknya dapat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan pasal 93 dan pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Hendra.

Polisi memasang police line di area pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang pasca viral pengunjung membludak. Pemasangan ini dilakukan sebagai bentuk penyegelan, Senin (11/1/2021).
Polisi memasang police line di area pintu masuk Waterboom Lippo Cikarang pasca viral pengunjung membludak. Pemasangan ini dilakukan sebagai bentuk penyegelan, Senin (11/1/2021). (Humas Polres Bekasi)

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan ini tidak main-main, pengelola Waterboom Lippo Cikarang bisa dipenjara selama setahun atau denda Rp100 juta.

Belum lagi lanjut dia, pihaknya melihat ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan pengelola yakni, KUHP Pasal 212, 2016 dan 2018.

Pelanggaran KUHP ini berkaitan dengan tindakan melawan petugas/pejabat resmi yang berwenang ketika diminta menjalankan peraturan yang berlaku.

"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," ucap Hendra.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, hal ini dilakukan setelah kabar membludaknya pengunjung saat promo tiket Rp10 ribu pada Minggu (10/1/2020) kemarin.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI-Polri telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan sejak hari ini, Senin (11/1/2021).

"Iya kita lakukan penyegelan dan penutupan operasional di Waterboom Lippo Cikarang mulai hari ini (Senin 11/1/2021)," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.

Dari informasi yang dihimpun, Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) menggelar promo tiket diskon dari yang semula Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu per tiket.

Promo ini hanya berlaku satu hari pada tanggal tersebut, tiketpun hanya bisa digunakan pada tanggal yang sama dan dapat dibeli melalui pembelian di loket pukul 07.00 - 08.00 WIB.

TribunJakarta.com juga mendapatkan informasi berupa rekaman video yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, ketika personel kepolisian melakukan pembubar pengunjung Waterboom yang membludak.

Personel kepolisian melakukan himbauan agar pengunjung membubarkan diri, menyisir tempat wisata kolam renang yang dipenuhi orang tanpa mempedulikan protokol kesehatan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved