Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Wali Kota Tangerang Siap Berikan Sanksi Bagi Warga yang Melangggar PPKM
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan.
Supaya angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.
"Sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Arief menjabarkan salah satu poin penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
"Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," ujar Arief.
Baca juga: Simak Aturan Rekreasi ke Ancol saat Penerapan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Rahmat Effendi: Warga Bekasi Tidak Punya Alasan Menolak Vaksin
Baca juga: Besok, Belasan Ribu Tenaga Medis di Jakarta Utara Divaksin Covid-19
"Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB," tambahnya.
Selain itu, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," ungkap Arief.
Dia juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 - 25 Januari 2021.
"WFO harus 25 persen dari total pegawai, 75 persen sisanya WFH," pungkas Arief.
Bupati dan Wali Kota Tangerang Besok Disuntikan Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Puncak Pertambahan Covid-19 di Kota Tangerang Diprediksi Pada Akhir JanuariĀ 2021 |
![]() |
---|
Lokasi Vaksinasi Sudah Disediakan, Kabupaten Tangerang Belum Terima Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Lusa, Kepala Daerah dan Tenaga Medis Tangerang Bakal Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Segera Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|