Nantang dan bohongi Polisi, Ternyata Simpan Senjata Api, Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senpi?

Beraninya nantang dan bohong di depan polisi, ternyata simpan senjata api asal Swedia di rak piring.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polsek Seputih Mataram
Barang bukti senpi dan amunisi diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.

Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api (Tribunnews.com/Net)

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu.

Sementara untuk syarat kepemilikan senjata api nonorganik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.

Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved