Nantang dan bohongi Polisi, Ternyata Simpan Senjata Api, Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senpi?

Beraninya nantang dan bohong di depan polisi, ternyata simpan senjata api asal Swedia di rak piring.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polsek Seputih Mataram
Barang bukti senpi dan amunisi diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.

Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri

Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api

Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha

Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang

Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang

Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan

Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi

Baca juga: Di Hadapan Anaknya, Yati Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi, Warga Mengira Bangkai Burung

Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara

Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan

Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI

"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk," bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Pucuk senjata yang bisa dimikiki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.

Lalu senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Untuk senjata api nonorganik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.

Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama 5 tahun, sementara izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piringdi tribunlampung.co.id dengan judul Hindari Patroli, Pemuda di Seputih Banyak Kedapatan Bawa Badik,dan di Tribunternate.com dengan judul Ini Syarat dan Biaya Warga Sipil yang Boleh Memiliki Senjata Api

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved