Nantang dan bohongi Polisi, Ternyata Simpan Senjata Api, Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senpi?

Beraninya nantang dan bohong di depan polisi, ternyata simpan senjata api asal Swedia di rak piring.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polsek Seputih Mataram
Barang bukti senpi dan amunisi diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. 

TRP diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hindari Patroli Saat Bawa Badik

Beberapa hari sebelumnya, masih di Lampung Tengah, polisi mengamankan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam.

Pemuda bernama Iqbal (27), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah terciduk membawa sebilah badik saat menghindari patroli Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak.

"Saat hunting patroli cegah 3C (curas, curat, curanmor) di Kampung Sri Basuki, ada motor yang tadinya melintas tiba-tiba menghentikan lajunya," terang Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, Minggu (10/1/2021).

Pemuda itu berhenti di dekat jembatan penghubung kampung. Petugas langsung mendekatinya.

Badik milik Iqbal diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.
Badik milik Iqbal diamankan di Mapolsek Seputih Banyak. (Dok. Polsek Seputih Banyak)

"Saat didekati, pelaku melakukan gerakan yang mencurigakan. Saat digeledah di bagian tubuhnya, ditemukan sebilah badik di balik saku celana pelaku," jelas Kapolsek.

Pelaku serta motor Honda CBR dan sebilah sajam dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.

Iqbal mengaku membawa senjata tajam hanya untuk melindungi diri.

Karena ia berkeliling malam hari dari rumah kawannya.

"Cuma buat jaga diri saja, takut ada apa-apa di jalan. Karena saya sering pulang malam kalau main dari Rumbia ke Seputih banyak," jelas Iqbal di Mapolsek Seputih Banyak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana Syarat Warga Sipil Miliki Senjata Api

Sebenarnya di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved