Perkara Lahan 3x2 Meter, Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Kini Ada 20 Pengacara Siap Bela

Perkara sewa lahan 3x2 meter, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Editor: Elga H Putra
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Perkara sewa lahan 3x2 meter, seorang pria berusia 85 tahun digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Hal itu dialami Koswara matan Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Koswara diketahui memiliki enam orang anak yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Empat anaknya yakni Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar berkoalisi menggugat Koswara dan dua saudara kandung mereka yakni Imas dan Hamidah.

Atas insiden ini, Koswara sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca juga: Meski Kecewa, Kakek 85 Tahun Datangi Makam dan Doakan Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Mochtar sebagai anaknya."

"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, satu dari dua anak Koswara yang berada di kubu sang ayah.

Lantas bagaimana ceritanya hingga konflik keluarga bisa merembet ke jalur pidana?

Hal itu berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Baca juga: Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air Diduga Sampai ke Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai

Baca juga: Luapan Kekesalan Eks Istri Daus Mini Soroti Tes DNA Anak: Papanya Gak Mau Ngakuin atau Ibu Tirinya?

Baca juga: Kasus Covid-19 Cetak Rekor Baru, Gubernur Anies Dukung Jokowi Perpanjang PPKM

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Koswara (baju putih) yang digugat anaknya.
Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. (tribunjabar/mega nugraha)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved