Ritual Kunci Batin, Modus Pemilik Sanggar Tari Gagahi Para Muridnya
Ritual kunci batin jadi modus pemilik sanggar tari gagahi para muridnya. Total, sudah ada sembilan murid yang jadi korban pencabulan dan persetubuhan.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.
Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.
“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.
Sementara itu, polisi telah menangkap pelaku dan sedang jalani pemeriksaan di Polres Bengkayang.
Tim penyidik masih mendalami motif dan jumlah korbannya.
“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Gubernur DKI Lepas Tanggung Jawab Terkait Penanganan Covid-19
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ritual Sembuhkan Penyakit, Pemilik Sanggar Tari Diduga Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur",