Curhat Pilu Ibu Kandung di Kendal Hadapi Gugatan Anak soal Tanah: Tidur Tak Nyenyak, Makan Tak Enak
Ramisah (67) berusaha tegar menghadapi gugatan anak kandungnya, Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Ramisah (67) berusaha tegar menghadapi gugatan anak kandungnya, Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal.
Ramisah tak menyangka anak kandungnya begitu tega memperkarakannya di meja hijau.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menyatakan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum karena digugat sang anak di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.
TONTON JUGA:
Adi mengaku kaget jika ada kasus anak yang menggugat ibu atas objek tanah.
Maryanah berdalih mengunggat ibunya karena sempat mentransfer Rp15 juta untuk membeli tanah ketika ia bekerja sebagai TKI.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.
FOLLOW JUGA:
"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun."
"Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," ucap Adi Prasetyo.
Adi Prasetyo menjelaskan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.
Baca juga: Perubahan Sikap Celine Evangelista Ditanya Prahara Rumah Tangga, Pakar Ekspresi: Ada Rasa Khawatir
Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.
"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," beber Adi Prasetyo.

Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.
Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.
Baca juga: Cita-cita Mulia Maya Nabila Usai Jadi Mahasiswi S3 ITB di Usia 21 Tahun, Suka Belajar Hal Baru