Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dinar Dirham, Ini Penjelasan Pedagangnya

Hal ini pun dibenarkan oleh salah seorang pedagangnya, bernama Anto, yang menjajakan madu.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Anto, pedagang Pasar Muamalah saat dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (29/1/2021) 

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN 

2) perdagangan internasional 

3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah 

5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang 

Nikahi Aurel Sebelum Ramadhan, Atta Halilintar Siapkan Rumah dengan 10 Kamar: Kan Mau Punya 15 Anak

6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang 

 
Sumber video yang viral : https://www.facebook.com/100052910681468/posts/236535864786768/

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved