Berlakukan Transaksi Dinar dan Dirham, Pemilik Pasar Muamalah di Depok Diamankan Polisi

Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter 

Sekedar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

Wagub DKI Ariza Sepakat dengan Presiden Jokowi Soal PPKM Tidak Efektif: Masyarakat Letih dan Capek

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN. 

2. Perdagangan internasional. 

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.

Raffi Ahmad dan Penggugat Tak Hadir di Persidangan, Proses Berlanjut ke Tahap Mediasi

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved