11 Check Point Sistem Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai Besok, Simak Sanksi yang Diterapkan
Berikut ini 11 titik checkpoint terkait pemeriksaan sistem ganjil genap di Kota Bogor yang bakal diterapkan mulai Sabtu (6/2/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 11 titik check point terkait pemeriksaan sistem ganjil genap di Kota Bogor.
Peraturan sistem ganjil genap ( Gage) bakal diterapkan Pemkot Bogor mulai hari Sabtu (6/2/2021).
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Aturan pembatasan kendaraan atau sistem ganjil genap di Kota Bogor tersebut dilakukan setiap akhir pekan dan mulai diterapkan Sabtu (6/2/2021).
Untuk kedepannya, sistem ganjil genap di Kota Bogor juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk Sabtu dan Minggu akan ada pembatasan kendaraan di wilayah berjuluk kota Hujan tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
TONTON JUGA:
Mengingat, selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160 kasus dalam sehari.
Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.
• Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Masih Berpeluang Dicairkan Tahun Ini Meksi Tidak Dianggarkan
• BLT Subsidi Gaji Ditiadakan, Karyawan Swasta Boleh Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
• Sopir Minibus Serempet Polisi, Kesal Karena Dikejar Usai Kabur dari Operasi Yustisi
• Ayu Ting Ting Kini Tersenyum Meski Rencana Pernikahan dengan Adit Jayusman Batal: Senangnya Aku
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/20210).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.
Hal ini karena, jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.
“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,” ucapnya.
Sementara itu, untuk transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan atau penerapan Gage tetapi juga ada aturan khusus.
Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.
“Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tuturnya.
Penerapan aturan Gage ini diharapkan dapat mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di tengah tingginya penyebaran virus Corona.
Pasalnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang sebelumnya digulirkan dinilai tidak efektif menekan penyebaran Covid-19.
Siapkan 11 Check Point
Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan menempatkan sejumlah personel di beberapa checkpoint untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas saat penerapan ganjil dan genap di Kota Bogor pada akhir pekan selama dua pekan ke depan.
Ada 11 titik checkpoint yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor ataupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian siap mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
Susatyo menjelaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, termasuk menyuruh kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap untuk putar balik.
“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Ia menegaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk semua, termasuk warga yang berasal dari luar Kota Bogor.
Dia mengingatkan agar masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan tidak menggunakan kendaraan pribadi di waktu yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan tanggal.
"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, kami akan putar balikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Kota Bogor.
Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi. Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Namun, pada pekan ini, ganjil genap baru akan diterapkan pada Sabtu besok dan Minggu lusa. Hal itu karena pemerintah daerah bersama kepolisian masih melakukan sosialisasi aturan tersebut.