Rizieq Shihab Tersangka
Pihak PN Jakarta Selatan Koordinasi dengan Polisi Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Suharno mengaku selalu berkoordinasi dengan polisi terkait pengamanan sidang, terutama untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan saat sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab.
Sidang perdana praperadilan perkara tersebut akan digelar pada Senin (22/2/2021).
"Kalau koordinasi tetap kan, nanti untuk pengamanan kita sesuaikan dengan keadaan di lapangan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Suharno mengaku selalu berkoordinasi dengan polisi terkait pengamanan sidang, terutama untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Itu perlu pengamanan yang baik supaya jalannya persidangan perkara itu maupun perkara lainnya dan para pencari keadilan tidak terganggu, berjalan lancar, selamat, tidak terjadi apa pun," ujar dia.
"Begitu juga pengguna jalan, aktivitas masyarakat sekitarnya juga berjalan lancar. Itu harapan kita," tambahnya.
Suharno akan bertindak sebagai Hakim tunggal pada sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk memimpin jalannya persidangan.
"Ya biasa-biasa saja lah, mohon doanya saja," kata Suharno saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/2/2021).
Bagi Suharno, sidang praperadilan atas gugata yang diajukan Rizieq Shihab sama seperti perkara lainnya.
"Seperti perkara-perkara lainnya. Biasa saja, nggak ada yang diistimewakan," ujar dia.
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
• Hakim Suharno Bersiap Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Mohon Doanya
• Digelar 22 Februari, Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel
• Permasalahkan Penahanan Rizieq Shihab, Pengacara: Itu Akal-akalan Polisi