Antisipasi Virus Corona di DKI
Segera Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Apakah Jakarta Lockdown Akhir Pekan? Simak Aturannya
Jawa tengah akan menerapkan aturan gerakan Jateng di Rumah Saja, apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan akan diterapkan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Jawa tengah akan menerapkan aturan gerakan Jateng di Rumah Saja, apakah opsi Jakarta lockdown akhir pekan akan diterapkan?
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Apakah dalam waktu dekat DKI Jakarta akan menerapkan peraturan serupa?
Pemprov DKI Jakarta mengkaji opsi Jakarta lockdown akhir pekan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji opsi lockdown dalam penanganan Covid-19.
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini: 18 Wilayah Ini Dilanda Cuaca Ekstrem
• Istri Tega Bakar Suami di Ciputat, Pelaku Diduga Depresi: Tembok Menghitam, Polisi Temukan Ini
• Kasus Wanita Tewas Dihantam Tabung Gas, Ada Keributan Hebat di Kamar Kos: Sudah Empat Bulan Kamu!
"DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa, nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI (untuk lockdown) dimungkinkan," kata Riza, kemarin.
Dia juga mengemukakan, apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo terkait PSBB dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dijalankan belum efektif.
Usulan lockdown datang dari anggota DPR RI yang mengacu pada kebijakan yang diterapkan di Turki tentang lockdown akhir pekan.
• Cerita Rahadin, Penggali Makam Covid-19 yang Tidak Ingin Terlewat Waktu Beribadah
• dr Sumy Temukan Cincin Terpasang di Jari Korban Sriwijaya Air: Feeling Saya Mereka Tak Rasakan Sakit
TONTON JUGA:
Di sisi lain, gerakan Jateng di Rumah Saja akan segera diterapkan.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan
2. Kebencanaan
3. Keamanan
4. Energi
5. Komunikasi dan teknologi informasi
6. Keuangan
7. Perbankan
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
9. Perhotelan
10. Konstruksi
11. Industri strategis
12. Pelayanan dasar
13. Utilitas Publik
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
• Pemprov DKI Jakarta Kaji Opsi Lockdown Akhir Pekan, Ahli Epidemiologi Australia: Seperti Main Yoyo
• Susi Pudjiastuti Diserang di Media Sosial dan Disebut Kadrunwati, Ternyata Ini Aktivitasnya Terkini
• Bolehkah Karyawan Swasta Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Usai BLT Subsidi Gaji Ditiadakan?
• Puluhan Kambing Luka Misterius di Bondowoso, Kasusnya Serupa dengan di Kuningan
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day
2. Jalan
3. Toko atau mall
4. Pasar
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
• Kasus Wanita Tewas Dihantam Tabung Gas, Ada Keributan Hebat di Kamar Kos: Sudah Empat Bulan Kamu!
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Isi lengkap surat edaran: Link<<