302 Kilogram Sabu Dimusnahkan Sat Narkoba Polrestro Depok
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Depok sore ini menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Depok sore ini menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram.
Sebelumnya, sebanyak 44 kilogram sabu juga telah dimusnahkan dengan metode diblender bersama air dan cairan pembersih lantai.
Lantaran jumlahnya yang mencapai ratusan kilogram, kali ini pemusnahan menggunakan mesin molen berukuran mini sebanyak tiga unit.
“Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Total hingga saat ini sudah 302 kilogram yang kami musnahkan dari tiga orang tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, dalam sambutannya di halaman Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/2/2021).
Satu persatu, 258 kilogram barang haram yang terbungkus per kilogram dalam bentuk teh kotak tersebut dimasukan ke dalam mesin molen dan dicampur menggunakan air dan pembersih lantai.
“Satu mesin molen cukup untuk sembilan bungkus, bertahap ya,” kata Aldo lagi.
Pemusnahan ini juga dilakukan oleh Forkopimda Kota Depok, diantaranya Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, dan yang lainnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, dengan keberhasilan penggagalan penyelundupan ratusan kilogram narkoba ini, sekira 2.416.000 jiwa terselamatkan.
“Dengan keberhasilan ini kami berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.416.000 jiwa,” pungkasnya.
Baca juga: Saat Hujan Turun Pengemis di Koja Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Korban Kini Menjalani Trauma Healing
Baca juga: Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Depok Ditunda, Pj Sekda Sri Utomo Jabat Wali Kota Sementara
Baca juga: Pencairan BLT Subsidi Bagi Karyawan Swasta Bergaji Dibawah Rp 5 Juta Sudah Hampir Rampung
Hasil Pengungkapan Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan
Sekedar informasi, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Sat Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan penyelundupan 302 kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan enam orang tersangka dengan barang bukti yang hanya seberat 25 gram sabu.
“Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan enam orang tersangka dari lima laporan polisi dengan barang bukti 25 gram sabu,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, beberapa waktu lalu saat memimpin ungkap kasus narkoba ini di Polrestro Depok.
Fadil menuturkan, hal ini membuktikan bahwa bilamana pengungkapan kasus dengan barang bukti yang tidak begitu banyak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, bisa berujung pada pengungkapan yang sangat besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pemusnahan-258-kilogram-sabu-rabu-1722021.jpg)