IPW Ingin Belasan Polisi Terlibat Narkoba Termasuk Kompol Yuni Dihukum Mati, Ini Respon Mabes Polri
Indonesia Police Watch (IPW) berharap 12 polisi yang pesta narkoba tidak hanya dipecat tetapi dihukum mati.
TRIBUNJAKARTA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) berharap 12 polisi yang pesta narkoba tidak hanya dipecat tetapi dihukum mati.
Hukuman tersebut dinilai IPW patut diberikan, karena 12 polisi yang pesta narkoba sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik.
“Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan yang diterima KompasTV, Kamis (18/2/2021).
Dalam kasus ini, Neta mendesak institusi Polri juga mengungkap soal dugaan keterlibatan 12 polisi yang ditangkap dalam sindikat narkoba.
Bagaimana pun, sambung Neta, insiden Kapolsek memimpin pesta narkoba merupakan pukulan keras bagi polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TONTON JUGA:
“IPW berharap kasus ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke 12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai. Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat,” ujarnya.
Selain itu, Neta berharap Mabes Polri melakukan penerapan pengawasan berjenjang yakni setiap atasan mengawasi sikap, prilaku dan kinerja bawahannya.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar dan Belasan Anggotanya Terancam Hukuman Mati, Kadiv Humas: Kita Lihat Faktanya
Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Lulusan SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2021 atau PPPK 2021
Baca juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Tahun 2020 Hampir Selesai, Selanjutnya Cair Rp 3,5 Juta
Baca juga: Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati
Lantaran, anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba dan kerap menjadi incaran para bandar narkoba.
“(Polisi -red) Kerap menjadi inceran para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai “backing” maupun sebagai pengedar atau pemakai. Sebab itu dari tahun ke tahun jumlah polisi yg terlibat narkoba terus bertambah,” terang Neta.
“Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancer,” ujar Neta.
Seperti diberitakan KompasTV, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Dari penangkapan itu, dilakukan tes urin dan salah satu yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba adalah Kompol Yuni Purwanti.
Selanjutnya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.
Tanggapan Mabes Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya masih belum memutuskan sanksi hukum kepada Kompol Yuni dkk.
Ia menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Februari 2021 di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu 17 Februari 2021.
Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.
Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.
"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.