Sesal Junaidi Bunuh Teman Masa Kecil Gegara Celana Dipeloroti: Kami Suka Bercanda Tapi Cuma Omongan

Junaidi (44) kini hanya bisa menyesal setelah temannya sejak kecil, Darsan (45) tewas di tangannya. Gelap mata setelah dipeloroti celana.

tnp.sg
Ilustrasi Penusukan. Junaidi (44) kini hanya bisa menyesal setelah temannya sejak kecil, Darsan (45) tewas di tangannya. 

Darsan Nyaris Diamuk Massa

Sementara, peristiwa penusukan korban Darsan oleh Junaidi, Minggu (21/2/2021) sempat membuat keluarga korban emosi dan hendak dimassa korban.

Namun, pelaku segera diamankan anggota Polsek Kota Lahat.

"Ya sempat panas juga malam itu karena pihak keluarga korban emosi. Bersyukur bisa diredam dan warga memercayakan kepada anggota Polsek Kota Lahat, " ujar Bripka Nipriansyah, SH MH yang turun ke lokasi kejadian.

Baca juga: Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Disuntik Vaksin Setelah 3 Bulan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Vaksin Covid-19 Lansia Berlokasi di Bandung, Kadinkes Depok: Kalau Mau Daftar Disana Silahkan

Baca juga: Komentari Giring Kritik Banjir Jakarta, Pasha Ungu Malah Balik Dicibir Warganet

Baca juga: Orangtua Sebut Gaib, Ini Kisah Tak Biasa Anak Berbola Mata Biru di Bogor: Punya Penglihatan Beda

Suasana Terkini

Kades Batai Kecamatan Gumay Talang, Lahat Herli Junaidi, mengungkapkan saat kejadian berlangsung ia baru saja akan berangkat ke lokasi hajatan.

Namun, tiba tiba pelaku datang dan menyampaikan kejadian yang ia alami.

Sebagai, Kades ia berusaha melindungi dan mendinginkan situasi yang saat itu pihak keluarga korban mulai ramai mendatangi kediamanya.

"Untuk kronologi kita tidak tahu dan kini sudah ditangani Polsek Kota Lahat. Kini kita sedang berupaya mendinginkan situasi dan sejauh ini pihak keluarga korban masih tetap tenang dan tentu harapan kita kasus ini selesai melalui proses hukum yang kini ditangai Polsek Kota Lahat,"ungkapnya.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan Rumsi, SE menyampaikan hasil penyelidikan dan keterangan saksi jika keduanya merupakan teman dan satu kampung sebelum pelaku pindah ke Batai.

Namun, candaan korban dianggap pelaku berlebihan sehingga terjadilah penusukan hingga berujung tewas.

"Kebetulan ada acara masak masak. Namun ini suatu kebiasaan buruk yang seharusnya kita tinggalkan membawa senjata tajam. Jika tak bawa sajam mungkin dia tidak akan tewas paling cuman memukul, "terang Irsan.

Irsan menerangkan untuk sementara persangkakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tindak pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Teman Tertawa Melihat Celana Pelaku Melorot, Terungkap Penyesalan Junaidi, Sebelum Habisi Darsan,

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved