Tok! Aturan Pajak 0% Resmi Terbit, Simak Cara Mendapatkan Diskon PPnBM Mobil
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan diskon PPnBM mobil, cek ketentuanya!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Regulasi itu berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan ini, terdapat tata cara bagi pengusaha agar bisa memperoleh diskon PPnBM.
Disebutkan terdapat tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya.
Pasal 5 regulasi ini menyebut, PPnBM ditanggung oleh Pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
Baca juga: Terus Didebat Najwa Shihab saat Podcast, Armand Maulana Emosi Minta Bintang Tamu Diganti: Kacau Nih!
Selanjutnya, pemerintah menanggung 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Terakhir, tanggungan pemerintah sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Lantas bagaimana cara dapat diskon PPnBM?
Pasal 6 ayat (1) aturan ini menjelaskan sejumlah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pekan Depan, Cek Jadwal Pengumuman Prakerja Gelombang 12
Baca juga: Tak Tepis Isu Putus dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Kekasih
Baca juga: Akui Kecantikan Lesti Kejora Kalahkan Dinda Hauw, Rizky Billar Menanti Momen Ini di Malam Pertama
Pertama, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a, pengusaha wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b mengamanatkan pengusaha untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) menyebut, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021".
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) aturan itu, dikutip pada Sabtu (27/2/2021).
Pasal 6 ayat (4) menegaskan, PPnBM ini tidak tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).