Tok! Aturan Pajak 0% Resmi Terbit, Simak Cara Mendapatkan Diskon PPnBM Mobil
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Editor:
Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). Simak Cara Mendapatkan Diskon PPnBM Mobil.
Demikian juga jika pengusaha tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Baca juga: Dijemput saat Sedang Tidur, Ini Profil Nurdin Abdullah yang Kena OTT KPK, Kekayaan Capai Rp 51 M
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Pasal 6 ayat (5).
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021. Selanjutnya, regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani"