Baru Dua Pekan Kerja Jadi Sekretaris, Wanita Muda Dicabuli 'Wakil Dewa' di Tempat Kerja

Baru dua pekan bekerja sebagai sekretaris pribadi, EFS (23) sudah dicabuli oleh bosnya yang mengaku sebagai wakil dewa.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Karyawati korban pencabulan, EFS (23), saat memberikan keterangan di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Baru dua pekan bekerja sebagai sekretaris pribadi, EFS (23) sudah dicabuli berulangkali oleh sang bos yang mengaku wakil dewa.

Alhasil, dia pun memutuskan hanya mampu bekerja sejak September hingga November 2020 di perusahaan permodalan yang dikelola JH.

Ia sangat sakit hati karena menjadi korban pencabulan di salah satu ruangan di kantor JH di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, itu.

Tak hanya EFS, ada satu sekretaris lain di perusahaan tersebut berinisial DF (25) juga jadi korban pencabulan.

Kini keduanya sudah sedikit lega setelah pelaku yakni JH (47) telah ditangkap.

EFS menceritakan bagaimana dia dan rekannya bisa menjadi budak seks sang atasan.

Baca juga: Tolak Mandi Bareng, 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah Lihat Bos Bawa Keris di Kantung Belakang

Kata dia, selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.

Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.

JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.

"Dia (JH) mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci," ucap EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Kabar Duka, Rina Gunawan Istri Teddy Syach Meninggal Dunia, Ini Keterangan Manajer

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Lurah di Bekasi Pilih Pulang Kampung, Pejabat Kelurahan Bungkam

Baca juga: Benarkah Berkeringat Saat Olahraga Tanda Tubuh Membakar Lemak? Simak Penjelasan Praktisi Kesehatan

"Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," ia menambahkan.

Kunci Ruang Rapat

Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.

Baca juga: Sebelum Dikabarkan Bercerai, Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Masih Terlihat Bersama

Pintu ruang rapat itu hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses, salah satunya JH.

Terlebih lagi, setelah terkunci, pintu tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pada Rabu (17/2/2021) di kantornya, menyampaikan bahwa korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara, sudah mendapatkan penanganan berupa trauma healing.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, pada Rabu (17/2/2021) di kantornya, menyampaikan bahwa korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara, sudah mendapatkan penanganan berupa trauma healing. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar nggak bisa masuk," kata EFS.

Kemudian, usai menyampaikan bualan soal ritual penyucian diri, JH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.

EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.

Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.

"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Baca juga: Penerapan PPnBM 0 Persen Pengaruhi Harga Mobil Bekas, Daihatsu Xenia Turun Rp 15 Juta

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

Tolak Ajakan Mandi Bareng

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH berupaya maksimal membujuk kedua korban tapi mendapat penolakan.

Dengan percaya diri, JH mengaku memiliki kemampuan meramal dan membuka aura korban.

Tapi, DF dan EFS menolak karena mendapat keganjilan ketika JH memaksa keduanya untuk mengikuti ritual mistis tersebut.

"Mereka diajak untuk mandi bareng," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).

"Artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Kedua korban ini lalu menolak," sambung Nasriadi.

Saat itu JH berdalih akan meramal nasib dan rezeki, tapi ujung-ujungnya malah menggerayangi tubuh kedua korbannya.

Baca juga: Kisah Pilu Guru Honorer di Sukabumi: Jatuh Basah Kuyup ke Sungai, Cuma Digaji Rp500 Ribu Per Bulan

Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul.

JH kerap mencabuli korban di kantor saat jam kerja.

"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut," ucap Nasriadi lalu menambahkan, "Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali."

Suka Kantongi Keris

Pada akhirnya korban tak bisa berbuat banyak dan pasrah karena JH membawa keris di kantung belakangnya.

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi .

Menurut Nasriadi, kedua korban takut atasan mereka akan berbuat nekat.

Apabila terus memberontak, korban khawatir JH akan menghujamkan kerisnya itu.

"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.

Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.

Baca juga: Wulan Guritno akan Menjanda Lagi? Cantiknya Istri Adilla Dimitri Meski Sudah Berusia 40: Kayak ABG

Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Wulan Guritno Ngaku Adilla Dimitri Bukan Tipenya: Ini Alasannya Jatuh Hati

Baca juga: 5 Drama Korea yang Tayang bulan Maret dari Viu, dari Great Real Estate hingga Mouse

Tersangka hanya memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban.

Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Korban Nyaris Pingsan

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan.

"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi.

DF, ditemani korban lainnya EFS, begitu terpukul dan menangis saat melapor pada Senin malam.

Di Mapolres Metro Jakarta Utara, DF begitu syok dengan apa yang dialaminya.

Keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF berjalan lemas sambil dituntun korban EFS.

DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi menuju mobil yang mengantarnya.

Baca juga: Jarang Disadari, Cek 5 Penyebab Keringat Dingin yang Patut Diwaspadai

Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.

Perlahan, DF bisa kembali berjalan menuju mobil sambil dituntun EFS.

Akhirnya, ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.

EFS mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.

Menurut korban, JH berulang kali mencabuli mereka berdua saat jam kerja.

"Tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," ucap  EFS.

Fachri, kuasa hukum kedua korban, mengatakan bahwa pelaku melecehkan hampir setiap hari.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3 sampai 4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya," ucap Fachri.

"Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," sambung dia. 

Baca juga: Bocoran Orang Dalam Tentang Kriteria Supaya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id

Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.

Tak Amanah Kelola Perusahaan

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Kata Wagub DKI Soal Wacana Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.

Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.

Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved