Mami Erika Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan, Sediakan Kamar Apartemen untuk Open BO PSK 

Statusnya sebagai ibu rumah tangga, tapi Mami Erika ditaksir meraup Rp 30 jutaan dalam sebulan hasil sewakan kamar apartemen untuk open BO PSK.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Andika Panduwinata
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Mami Erika sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di apartemen dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 12 PSK wanita dari berbagai daerah di Jawa Barat, 7 pria sebagai calo dan 2 pria pelanggan. 

Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai Rp 755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan. 

Ia mengimbau para orangtua untuk senantiasa memperhatikan anak gadisnya di media sosial dan pergaulannya.

Supaya tidak terjebak dalam tindak asusila yang melibatkan wanita berusia cukup muda.

Baca juga: Dipanggil DPRD Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Lurah RJ Mengaku Begini

"Kami imbau kepada masyarakat yang punya anak perempuan agar memberikan pengawasan ketat."

"Juga tidak mudah terjebak pergaulan bebas dengan membatasi menggunakan medsos," imbau Kapolres.

Penyidik Reskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mengembangkan kasus ini, karena tidak mungkin ada pelaku lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved