Sanksi Berakhir, Restoran Rizky Billar Langsung Beroperasi, tapi Satpol PP Tetap Awasi

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan berakhir, restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Tanjung Duren, Jakarta Barat langsung kembali beroperas

Editor: Elga H Putra
Istimewa
Capture video pembubaran kerumunan di Restoran Raja Se'i milik artis Rizky Billar di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Minggu (7/3/2021). 

"Acara grand opening-nya dibubarkan sama anggota Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan karena mengundang artis dan menimbulkan keramaian atau kerumunan," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Tamo mengatakan, dari kerumunan tersebut terlihat tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar-konsumen.

Lantas, pada pukul 13.20 WIB acara pembukaan restoran itu dibubarkan.

Dalam video yang didapat, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Se'i milik Rizky Billar.

Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih penyanyi Lesty Kejora itu.

Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.

Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pembubaran dilakukan oleh 6 anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah

Baca juga: Bocoran Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13 dan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14

Baca juga: Kata Santet Muncul dalam Konflik Demokrat, Kenali Ragam Santet dan Cara Mengatasinya

Surat peringatan

Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.
Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibatnya, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Beroperasi, Restoran Milik Rizky Billar Dipantau Ketat Satpol PP dan "Penggemar Berduyun-duyun Datang, Pembukaan Restoran Milik Artis Rizky Billar Dibubarkan Karena Langgar Prokes"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved