Cabuli 4 Sekretaris Pribadi, Bos Mesum yang Ngaku Wakil Dewa Jadi Mualaf: Sunatan di Kantor Polisi

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses khitanan dan menjadi mualaf.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses sunatan, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021).

Ayah empat anak itu dikhitan setelah dirinya memutuskan menjadi mualaf.

Pantauan TribunJakarta.com, JH awalnya dikeluarkan dari jeruji besi menuju ke salah satu ruangan di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Dirinya keluar dari sel didampingi anggota yang bertugas menjaga tahanan.

Kemudian, di ruangan tersebut dirinya dihampiri Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi untuk berbincang sejenak sebelum menjalani proses sunatan.

Baca juga: Ancam Santet Moeldoko karena Bela AHY, Sosok Bupati Lebak Memang Sering Viral karena Kerap Memanjat

JH mengaku keputusan menjadi mualaf adalah keinginan pribadinya yang juga mendapat dukungan dari keluarga.

"Keluarga tahu, pernyataan sudah saya bikin, keluarga mendukung, istri juga mendukung," ucap JH.

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses sunatan, Selasa (9/3/2021).
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses sunatan, Selasa (9/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Sebelum saya di sini, memang saya sudah mendapat pencerahan. Memang saya punya keinginan (menjadi mualaf)," imbuh JH.

Keinginan JH menjadi mualaf juga diperkuat dengan adanya salah satu momen yang dianggap tersangka membuka hati dan pikirannya.

Beberapa hari lalu usai ditahan karena kasus pelecehan seksual, JH mendengar rekan satu selnya mengumandangkan azan.

Baca juga: Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangka, Begini Penampakan Terbaru Rumah DP Nol Rupiah di Cilangkap

Baca juga: Oknum Polisi Mencuri Cincin Emas, Kapolres Tabanan Akui Dia Anggotanya: Karena Terlilit Utang

Baca juga: Mafia Tanah Ancam Warga Kemayoran dengan Kekerasan, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku 

Ia juga memerhatikan dari dekat bagaimana tahanan-tahanan lain di dalam selnya melakukan salat.

"Saat di sini, saya menyapa rekan satu tahanan," ucap JH.

Baca juga: Suster Ann Kembali Berlutut di Depan Militer, Petugas Ikut Berlutut, Kalian Harus Lewati Saya Dulu

"Saya mendengar kumandang azan dekat dengan saya."

"Saya melihat dengan mata secara dekat, dari tahanan, bagaimana cara orang saalat berjamaah," beber dia.

JH pun menangis sampai akhirnya meminta diajarkan untuk melakukan tata cara Ibadah-ibadah tersebut.

"Saya bilang hati saya terenyuh, hati saya menyaksikan secara langsung begitu besarnya, bermaknanya tatanan salat ini bagi hidup saya," ucap JH.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sutikno ikut bicara.

Setahu dia, keinginan JH menjadi mualaf sudah terbersit bertahun-tahun silam.

Dahulu, JH pernah mendapatkan tasbih dan sorban dari salah satu pemuka agama di Jawa Timur.

Dari situlah JH mendapatkan pencerahan hingga akhirnya memilih keputusan ini.

"Ini sudah lama, karena dia mendapat mukjizat, dia cerita-cerita sehingga saat teman-temannya lagi salat, dia merenung," ucap Sutikno.

"Dia sendiri sadar bahwa dia pernah mendapatkan tasbih dan sorban dari kiyai di Jawa Timur."

Baca juga: Investor Penculik Direktur Perusahaan Supplier di Jaksel Tuduh Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar

"Dia pun karena kemauan sendiri memutuskan menjadi mualaf dan disunat di rutan Polres Metro Jakarta Utara," sambung dia.

Adapun proses khitanan yang berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.

Usai dikhitan, JH mendapatkan cenderamata dari para anggota seperti peci, sarung, hingga tasbih.

Cabuli 4 Sekretaris Pribadi

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya.

Hasil pengembangan, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kondisi Kesehatan Mark Sungkar Selama di Penjara, Kuasa Hukum: Beliau Mengeluh Sakit

Kedua korban lainnya enggan melapor lantaran sudah memiliki kehidupan pribadi, di mana salah satunya sudah menetap di Bali.

Adapun kedua korban lainnya itu juga menjadi korban pelecehan seksual di kala jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pencabulan ini terjadi di perusahaan tempat pelaku dan korban bekerja, yakni perusahaan bidang permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Baca juga: Tak Enak Badan Setelah Suntik Vaksin Covid-19? Coba Konsumsi Makanan Ini

Mengaku wakil dewa

JH juga melakukan segala cara untuk bisa mencabuli DF (25) dan EFS (23).

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.

Hal itu disampaikan EFS, yang sudah berkali-kali terperangkap dalam aksi cabul atasannya yang dilakukan di perusahaan permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.

Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.

JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.

"Dia (JH) kan mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," kata EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Kunci pintu ruang rapat

Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.

Pintu ruang rapat itu hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses, salah satunya JH.

Baca juga: Oknum Polisi Mencuri Cincin Emas, Kapolres Tabanan Akui Dia Anggotanya: Karena Terlilit Utang

Terlebih lagi, setelah terkunci, pintu tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.

"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar nggak bisa masuk," kata EFS.

Video barang bukti saat pelaku JH mencabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya inisial DF (25) dan EFS (23). (Inset) JH digiring ke tahanan selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). JH adalah atasan korban di perusahaan permodalan di bilangan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Video barang bukti saat pelaku JH mencabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya inisial DF (25) dan EFS (23). (Inset) JH digiring ke tahanan selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). JH adalah atasan korban di perusahaan permodalan di bilangan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kemudian, usai menyampaikan bualan soal ritual penyucian diri, JH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.

EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.

Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.

"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved