Penculik Direktur Perusahaan Bawa Senapan Angin dan Air Softgun, Korban Dijaga 2 Orang Saat Disekap
Para penculik direktur perusahaan supplier di Jakarta Selatan membekali diri dengan senjata senapan angin, air soft gun, hingga pistol mainan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Para pelaku penculikan direktur perusahaan supplier di Jakarta Selatan membekali diri dengan senjata senapan angin, air soft gun, hingga pistol mainan.
Senjata-senjata tersebut digunakan para pelaku untuk mengancam dan menakuti-nakuti korban berinisial BH.
"Ya ini (senjata) digunakan untuk mengancam korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (9/3/2021).
Para pelaku, yakni MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37), membawa senjata itu saat menyatroni kediaman korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Selama di kos korban, kemudian dibawa ke rumah, itu mereka bawa (senjata)," ujar Azis.
BH disekap selama empat hari sejak Selasa (2/3/2021) hingga Jumat (5/3/2021). Selama penyekapan, jelas Azis, korban tidak diizinkan keluar rumah.
Baca juga: Wagub DKI: Program Normalisasi Sungai Teradang Mafia Tanah
"Korban disekap dan dijaga minimal dua orang setiap hari," ucap dia.
Otak dari penculikan dan penyekapan ini adalah MR, investor penuh pada perusahaan milik korban.

Azis menuturkan, antara MR dan korban memiliki permasalahan utang piutang.
"Korban dianggap pelaku tidak melaporkan dengan baik atau diduga menggelapkan aset perusahaan," kata Azis.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Belum Tahu Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta
MR yang jengkel lalu mengambil jalan pintas dengan menculik dan menyekap korban.
"Pelaku melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran pidana," tutur Azis.
Berdasarkan pengakuan MR ketika menjalani pemeriksaan, total aset yang digelapkan BH mencapai Rp 30 miliar.
Baca juga: Simak Informasi Seleksi Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri 2021, Berikut Daftar Negaranya
"Tapi ini keterangan belum fix, hanya keterangan pelaku," terang Azis.
Sementara itu, diwawancarai usai konferensi pers, MR mengaku sudah berulang kali bertanya terkait aset-aset perusahaan kepada BH.
Hanya saja, MR menyebut tidak pernah ada itikad baik dari korban.
Baca juga: Kakek Jadi Polisi Gadungan, Bercinta dan Tipu 2 Korban Demi Biayai Anak Cucu
"(Korban) kabur-kaburan," kata MR kepada awak media.
Selama disekap, para pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
"Iya (korban) sempet dipukul oleh beberapa orang, luka di bagian bibir," kata Azis.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebar Video Syur Gisel Secara Tertutup
Tak hanya itu, sambung Azis, para pelaku bahkan sempat menyuruh korban untuk meminum air seni.
"Menurut keterangan korban, sempat juga dia disuruh meminum air kencing. Tapi hanya sekali," ujar dia.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.