21 Tahun Tangani Kasus Pencabulan, Aiptu Veronica Pernah Tangani Ayah Kandung 'Garap' Kakak Adik
Sebagai penyidik polwan sejak sekitar tahun 2000 silam, tak terhitung sudah berapa kali Veronica menangani kasus-kasus pencabulan
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Selama 21 tahun jadi anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Veronica banyak makan asam garam.
Sebagai penyidik polwan sejak sekitar tahun 2000 silam, tak terhitung sudah berapa kali Veronica menangani kasus pencabulan.
Beberapa di antaranya, bahkan sulit dinalar akal sehat.
Dari ratusan bahkan ribuan kasus yang sudah ia tangani, ada satu kejadian yang sampai hari ini masih membekas di pikirannya.
Kasus tersebut adalah pencabulan ayah terhadap dua anak kandungnya di wilayah Cilincing, sekitar tahun 2001 silam.
Baca juga: 21 Tahun Tangani Kekerasan Seksual, Aiptu Veronica Geram ke Ubun-ubun Tahu Ayah Cabuli Putri Kandung
"Saya ingat pertama kali di PPA itu pernah menangani kasus juga. Adik kakak disetubuhi sama bapak kandung," kisah Veronica saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (11/3/2021).
Dalam kasus yang terjadi puluhan tahun silam tersebut, seorang ayah tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang berusia 16 dan 14 tahun.

Bahkan, si ayah ini sudah sempat merencanakan akan menggauli putri ketiganya yang masih berusia 10 tahun.
"Si korban yang pertama SMA sekitar 16 tahun, adiknya 14 tahun, yang mau "dikerjain" itu 10 tahun. Itu di Cilincing," kata Veronica.
Baca juga: Tanjakan Cae Sumedang Kerap Makan Korban Jiwa, Tragedi 41 Tahun Silam Libatkan Group Kesenian Calung
Baca juga: Kamu Itu Melebihi Binatang Ucapan Polwan Bergetar ke Djamaludin Pemerkosa Putrinya Sudah Setahun
Baca juga: Polwan Merinding Interogasi Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja: Kelakuan Lebih dari Binatang!
Veronica kembali melanjutkan ceritanya.
Lantara sudah tak tahan, kedua gadis itu memberanikan diri berangkat ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan tindakan bejat sang ayah.
Keberanian melapor lahir dari kehendak kedua gadis tersebut untuk mencegah adiknya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban selanjutnya.
Baca juga: Masa Begitu Aja Gak Mau Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini
"Dengan memberanikan diri, adik kakak itu melapor ke polisi, karena bapaknya itu mau "ngerjain" adiknya yang ketiga," papar Veronica.
"Saya ingat sekali itu, ingat sekali pengalaman saya," imbuhnya menjelaskan kasus 20 tahun lalu yang masih lekat di pikiran.

Hal lainnya yang Veronica ingat dari kasus tersebut, pelaku membuat jadwal berhubungan dengan kedua putri kandungnya.
Lebih kejinya lagi, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku dalam kamar putrinya.
Di mana masing-masing korban melihat apa yang diperbuat sang ayah kepada saudara kandung mereka.
"Jadi sangat ingat sekali, karena kejadiannya itu korban itu sudah tahu jadwalnya," ucap Veronica.
"Hari Senin kakaknya, Selasa adiknya. Jadi kedua korban tidur dalam satu kamar, bapaknya "ngerjain" kakaknya, adiknya ngelihat," sambung Veronica.
Sampai akhirnya, lanjut Veronica, ayah bejat tersebut divonis 15 tahun penjara.
Belum sampai menjalani seluruh masa hukumannya, tersangka tutup usia di penjara.
"Sangat-sangat memilukan," tutup Veronica.
Baca juga: Pabrik Kerupuk Erna Jaya Bak Klub Bola Eropa, Punya 1 Pedagang Bernilai Rp 150 Juta, Apa Rahasianya?
Merasakan Apa yang Dirasa Korban
Belum lama ini, Veronica ikut menyidik Djamaludin (52), pedagang makanan yang mencabuli putri kandungnya, J (16).

Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Unit ini secara khusus memang menangani kasus-kasus yang melibatkan korban dari kalangan perempuan hingga anak di bawah umur.
Veronica sempat meluapkan emosinya ketika menginterogasi Djamaludin di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Awalnya ia memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.
Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi.
Hingga, bagaimana tindakan cabul Djamaludin terhadap korban.
Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.
Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.
Baca juga: Puluhan Tahun Jadi Penyidik PPA, Aiptu Veronica Tak Bisa Lupakan Kasus Memilukan di Cilincing
Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.
"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.
Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.
"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.
Dikonfirmasi terpisah pada hari ini, Veronica membeberkan pengalamannya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Pekerjaannya sebagai penyidik polwan ternyata sudah ia jalani lebih kurang 21 tahun.
"Udah 21 tahun. Mulai PPA berdiri itu, saya sudah di PPA. Jadi dulu namanya RPK, Ruang Pelayanan Khusus, dari tahun 2000. Berarti, 21 tahun," kata Veronica.
Puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak, skill Veronica terasah dengan sendirinya.
Baca juga: Modus Jenguk Nenek Sakit, Kakek di Aceh Rudapaksa Cucu
Di momen penyidikan itu, Veronica mengakui dirinya kerap kali tak kuasa menahan emosinya, terlebih ketika korban adalah anak perempuan seperti J.
Nalurinya sebagai seorang ibu terkadang membuat Veronica geram dengan perbuatan para tersangka pencabulan.
Namun, ia tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota Polri.
Meski kerap kali membentak secara tegas, Veronica memastikan dirinya tak sampai hati sampai harus melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka.
"Siasatnya kita profesionalisme aja ya dalam melakukan proses penyidikan ini. Memang kalo secara naluri sih, mohon maaf kita pun juga punya anak sepantaran mereka," kata Veronica.
"Kita biasanya kalo lagi nanganin kita kan bisa tahan, biar kita nggak sampai melakukan kekerasan, gitu. Iya (emosi), tapi kita dengan pertanyaan-pertanyaan saja," sambungnya.
Veronica menuturkan, setiap teknik yang ia pakai dalam menangani kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak tak terlepas dari apa yang ia pelajari di akademi.
Puluhan tahun lalu, ketika baru-baru menjadi anggota Polri, Veronica mengemban pendidikan di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita.
Di sana, ia dibekali beragam ilmu yang nantinya mengarah ke tugas-tugas Unit PPA.
Veronica mendapat pelajaran soal pemeriksaan terhadap tersangka dari proses penangkapan sampai penyidikan.
Baca juga: Sempat Malu, Eha Putuskan Telanjang Demi Menyelamatkan Diri dari Kecelakaan Bus Maut di Sumedang
Selain itu, ia juga dibekali ilmu soal penanganan korban, mulai dari pemeriksaan, pendampingan, sampai di tahap pemulihan.
Salah satu hal penting dalam tahap penanganan korban, tegas Veronica, ialah bagaimana bersikap empati: merasakan apa yang dirasakan korban.
"Jadi, secara proses penyidikannya kita diajari, kemudian kita juga empati ke korban, bagaimana kita bisa merasakan apa yang dirasakan korban," katanya.
"Dan itu sudah terasah dengan sendirinya karena sudah 21 tahun," sambung Veronica.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.