Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang.
Tujuh orang pelaku anggota sindikat tersebut diringkus dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Lokasi yang dimaksud ialah Rumah Susun Marunda. Di sana, polisi menangkap seorang pelaku pemalsu buku nikah yang berinisial S.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
S diketahui merupakan perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.
Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.
Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.
"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.
Baca juga: Kabar Gembira, Warga Berpenghasilan Tinggi Kini Bisa Beli Rumah Dp 0 Rupiah
Baca juga: Pemprov DKI Tambah Jumlah Penerima Bansos Tunai, Cek Namamu Disini
Baca juga: Usai Sidang Rizieq Shihab, Pria Bawa Pedang Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.
Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.